A.
Pendahuluan
Saat ini telah dinyatakan oleh banyak Negara bahwa system demokrasi-lah
yang saat ini paling ideal untuk kemajuan suatu Negara, setidaknya untuk saat
ini.
Demokrasi telah menjadi istilah yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran
manusia tentang tatanan sosio-politikyang ideal. Bahkan, mungkin untuk pertama
kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan
wajar untuk semua system organisasi politik dan social yang diperjuangkan oleh
pendukung-pendukungnya yang ‘berpengaruh’. Kedudukan yang sentral dari
demokrasi ini telah meluluhlantakkan teori-teori lainnya mengenai tatanan
kekuasaan yang baik, yang pernah ditawarkan oleh kalangan filsuf, ahli hukum,
dan pakar ilmu politik hingga awal mmilenium ketiga ini[1].
Kepercayaan
yang kuat atas sempurnanya teori politik demokrasi yang belum dapat tergoyahkan
secara filosofis, sosiologis, maupun dalam format yuridis ketatanegaraan.
Kedudukan sentral ini bahkan semakin menguat diiringi dengan konsep-konsep
lain, seperti human rights, civil society, maupun konsep good
governance, yang pada akhirnya menegaskan posisi teori demokrasi sebagai
konsep terbaik yang pernah dicapai oleh pemikiran manusia. Akan tetapi, perjalanan system demokrasi dalam suatu Negara tidaklah selalu
berjalan dengan mudah.
Dikatakan bahwa suatu Negara menganut model Negara demokrasi apabila di
Negara tersebut telah ada[2] :
·
Pemilihan umum kepala pemerintahan
·
Pemilihan perangkat legislative
·
Partai politik
·
Kebebasan perss
·
Kebebasan beragama
·
Kebebasan ekonomi
·
HAM
Menurut Masykuri Abdillah, Prinsip-prinsip demokrasi terdiri dari
persamaan, kebebasan dan pluralisme[3]. Sedangkan
menurut Inu Kencana prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut:
·
Adanya pembagian kekuasaan (sharing power)
·
Adanya pemilihan umum yang bebas (general election)
·
Adanya manajemen pemerintahan yang terbuka
·
Adanya kebebasan individu
·
Adanya peradilan yang bebas (dari
intervensi manapun)
·
Adanya pengakuan hak minoritas
·
Adanya pers yang bebas
·
Adanya multi partai politik
·
Adanya musyawarah
·
Adanya persetujuan parlemen (dalam
setiap kebijakan pemerintah)
·
Adanya pemerintahan yang konstitusional
·
Adanya ketentuan pendukung tentang
system demokrasi
·
Adanya pengawasan terhadap administrasi
publik
·
Adanya perlindungan hak asasi manusia
·
Adanya pemerintahan yang bersih (clean
and good government)
·
Adanya persaingan keahlian
(profesionalitas)
·
Adanya mekanisme politik
·
Adanya kebijakan Negara yang berkeadilan
·
Adanya pemerintahan yang mengutamakan
tanggung jawab.
Tidak seperti Negara-negara kaya lainnya, kehidupan demokrasi di Arab Saudi
boleh terbilang masih lambat pergerakaannya, walaupun saat ini masih mengalami
perkembangan.hal ini disebabkan jumlah masyarakat berpendidikan yang masih
kurang ideal, keluarga kerajaan yang masih menguasai berbagai sector
pemerintahan serta ekonomi kerajaan yang telah memanja kehidupan sebagian warga
negaranya.
Untuk pengenalan lebih lanjut mengenai demokrasi di Arab Saudi, dalam
makalah ini, akan dijelaskan bagaimana corak pemerintahan Arab Saudi yang bisa
dikatakan bersentuhan dengan kehidupan demokrasi, ekonomi, serta dinamika
demokrasi di erajaan Arab Saudi
Meskipun wilayah Arab Saudi memiliki sejarah yang panjang dan telah dihuni
selama ribuan tahun, Kerajaan Saudi Arabia ini terbilang sebagai Negara yang
masih muda. Kerajaan ini muncul diawal
abad ke-20 ketka Abd Aziz ibn Saud (1882-1953) berhasil menaklukkan Semenanjung
Arab[4].
Pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Sa'ud—dikenal
juga dengan sebutan Ibnu Sa‘ud—memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi
atau Saudi Arabia (al-Mamlakah al-‘Arabiyah as-Su‘udiyah) dengan menyatukan
wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian
menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut.
Tidak seperti kerajaan lainnya yang bercorak kerajaan modern, Arab Saudi
walaupun terkesan kerajaan baru, dalam menjalankan sendi-sendi pemerintahannya
menggunakan system kerajaan yang terbilang masih klasik dengan system Negara
monarki absolut teokratik.
Seperti Negara-negara yang terbilang maju, seiring perkembangan zaman,
jumlah masyarakat terpelajar dan berpendidikan tinggi di Arab Saudi sudah
semakin berkembang, hal itu dapat kita lihat dari jumlah sarana dan prasana
penunjang pendidikan dan jumlah macam pendidikan yang diajarkan. Namun, dengan
banyaknya masyarakat yang terpelajar, semakin banyak pula masyarakat yang
menuntut perbaikan di segala sector, baik di sector politik pemerintahan maupun
lainnya.
Pada tahun 2003, pemilihan umum pertama dilaksanakan untuk memilih
anggota-anggota yang akan duduk di dewan pemerintahan kota. Keputusan sidang
Dewan Kabinet Arab Saudi itu merupakan berupa perluasan partisipasi penduduk
dalam urusan daerah/kota melalui pemilihan umum (pemilu). Hal itu untuk
mengaktualisasi dewan kota, di mana separuh dari anggota tersebut harus dipilih
lewat pemilu. Keputusan itu tentu merupakan pertanda terus bergulirnya roda
reformasi politik di salah satu negara Arab Teluk tersebut yang selama ini
terbilang konservatif.
B.
Sistem Pemerintahan di Kerajaan Arab Saudi
Arab Saudi ialah
negara dengan bentuk negara monarki absolut. Sistem pemerintahan Arab Saudi
yaitu negara Islam yang berdasarkan syariah Islam dan Al Qur’an (yang
dilandaskan oleh ajaran Wahabiyah).. Kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi
Muhammad SAW merupakan konstitusi Arab Saudi.
Dalam tataran
pemerintahan, Raja memegang fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ia
juga memiliki hak istimewa untuk membentuk dan membubarkan dewan menteri, dan
calon anggota dewan harus bersumpah setia kepadanya sebelum diangkat.
Dalam sistem
penggantian kepala pemerintahan, pergantian raja tidak terjadi dengan
sendirinya. Putra mahkota ditunjuk oleh keluarga raja dengan dukungan para
ulama dan dewan menteri.
Pada tahun 1992
ditetapkan Basic Law of Government yang mengatur sistem pemerintahan, hak dan
kewajiban pemerintah serta warga negara.
Berdasarkan
berdasarkan pasal 5 Basic Law of Government yang menyatakan kekuasaan kerajaan
diwariskan kepada anak dan cucu yang paling mampu dari pendiri Arab Saudi,
Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al-Saud, dimana raja merangkap perdana menteri dan
anglima tinggi angkatan bersenjata Arab Saudi. Pada tanggal 20 Oktober 2006
Raja Abdullah telah mengamandemen pasal ini dengan mengeluarkan UU yang
membentuk lembaga suksesi kerajaan (Allegiance Institution) terdiri dari para
anak dan cucu dari Raja Abdul Aziz Al-Saud. Dalam ketentuan baru, raja tidak
lagi memilki hak penuh dalam memilih Putera Mahkota. Raja dapat menominasikan
calon Putera Mahkota. Namun, Komite Suksesi akan memilih melalui pemungutan
suara. Selain itu, bila Raja atau Putera Mahkota berhalangan tetap, Komite
Suksesi akan membentuk Dewan Pemerintahan Sementara (Transitory Ruling Council)
yang beranggotakan lima orang. Ketentuan ini baru akan berlaku setelah Putera
Mahkota Pangeran Sultan naik tahta.
Untuk
menyempurnakan regulasi Negara sesuai dengan ketentuan Basic Law of Government,
Raja Fahd mengeluarkan undang-undang tentang system pemerintahan, syura
(Permusyawaratan) dan Daerah.
Pada tahun 1993,
raja yang memerintah, Raja Fahd, memperkenalkan pembaruan politik. Raja
membentuk Dewan Pertimbangan beranggotakan 60 orang dengan tugas sebagai
penasihat. Hak-hak asasi juga diberlakukan. Wewenang lebih luas diberikan
kepada pemerintah lokal, yaitu pemerintah 13 provinsi yang dimiliki negara ini.
Namun demikian, semua keputusan politik peting tetap didominasi oleh Dinasti
Saud.
C.
Ekonomi, Sosio-kultural dan Dinamika Demokrasi Di Masyarakat Kerajaan Arab Saudi
·
Ekonomi
Minyak pertama kali ditemukan di Saudi Arabia pada tahun
1936. pada tahun 2002, total produksi minyak negara ini mencapai 10,5 juta
barel perhari. Negara ini memiliki cadangan terbesar minyak dunia dan gas alam
dunia. Diperkirakan, sekitar seperempat cadangan minyak dunia berada di wilayah
negara ini. Hasilnya, pendapatan dari minyak, yang merupakan 90 persen nilai
ekspor, mendominasi negara ini. Produksi minyak yang sangat besar itu juga
menempatkan negara ini juga sebagai salah satu pemain utama dalam tata ekonomi
dunia. Pendapatan besar dari hasil minyak digunakan antara lain untuk membangun
kota-kota modern, infrastruktur, pelabuhan, rumah sakit, sekolah, serta
instalasi listrik ke pedesaan. Selain itu, pendapatan tersebut juga dipakai
untuk membangun berbagai industri.
Di luar industri minyak, tidak ada banyak industri di
Arab Saudi. Barang industri utama dari negeri ini adalah semen, metanol, pupuk,
dan bahan pangan. Pemerintah terus berusaha mengembangkan industri baru,
sekalipun industri minyak telah berkembang begitu pesat. Untuk itu pemerintah
mendatangkan banyak tenaga ahli, terutama dari Amerika Serikat dan
negara-negara Eropa.
Terjadinya Perang Teluk mempengaruhi stabilitas
perekonomian Arab Saudi. Di samping karena turunnya harga minyak selama 5 tahun
terakhir, pembelanjaan senjata besar-besaran yang dilakukan pada saat Perang
Teluk juga menyebabkan tertekannya perekonomian Arab Saudi. Selain itu, Arab
Saudi juga menanggung kerugian finansial pada masa perang teluk (sekitar US$ 55
miliar), yang sebagian besar digunakan untuk membayar langsung pada AS dan
negara-negara lain yang berpartisipasi dalam koalisi untuk mengusir pasukan
Irak dari Kuwait.
Pada masa awal invasi Irak ke Kuwait, produksi minyak
Arab Saudi mengalami penurunan hingga 8,2 juta barel per hari. Menurut catatan
Dana Moneter Internasional (IMF), aset luar negeri dari bank sentral Arab Saudi
menurun dari US$ 138 miliar pada tahun 1980-an hingga hanya US$ 50 miliar pada
tahun 90-an.
·
Dinamika Demokrasi
Sejalan dengan
banyaknya penduduk yang mulai mendapat pendidikan tinggi, dinamika kehidupan
bernegara dan bermasyarakat di Arab Saudi terus mengalami reformasi.
Perang terhadap
Irak pada tahun 1990-1991 menandai titik balik yang sangat penting, baik dalam
kebangkitan sentimen Islam maupun dalam kebangkitan oposisi terhadap
absolutisme monarki Saudi di kalangan orang-orang liberal berorientasi Barat,
kaum konservatif agama, serta pada penganjur hak-hak asasi manusia (HAM) dan
hak-hak kau minoritas.
Kendati Kerajaan
Saudi mendukung sebuah agenda sosial konservatif, kerajaan ini masih
terpengaruh oleh kebangkitan konservatif Islam yang menyapu wilayah ini.
Sentimen ini diilhami oleh sejumlah faktor, termasuk reaksi terhadap serangan
mendadak budaya Barat yang lahir dari pembangunan yang pesat dan mengakibatkan rusaknya
struktur keluarga tradisional, kehadiran orang-orang asing di kerajaan,
ketidakpuasan terhadap Barat, serta pengaruh Republik Islam Iran beserta
seruannya untuk mengekspor revolusi Islam.
Selain itu, pada
masa Perang Teluk, sebuah kelompok fundamentalis Islam muncul ke permukaan,
melontarkan berbagai kritik terhadap pemerintahan Raja Fahd. Kritik yang
dilontarkan tersebut menyangkut berbagai hal, mulai dari kebijaksanaan Raja
Fahd menghadirkan pasukan militer Barat di Arab Saudi, sampai pada masalah
prilaku keluarga raja yang dianggap fasad (rusak) karena membiarkan
terjadinya korupsi dan nepotisme. Kelompok ini juga menuntut agar demokrasi
dikembangkan di tanah Arab. Sementara itu, kelompok lain yang juga muncul
adalah kelompok orang-orang yang berlatar pendidikan Barat. Mereka – biasa
disebut kelompok liberalis – menuntut penerapan demokrasi di Arab Saudi.
Faktor paling
penting yang menyebabkan bangkitnya konservatisme Islam adalah merosotnya perekonomian
Saudi, ditambah dengan melimpahnya jumlah kaum muda terdidik yang tidak dapat
diserap oleh perekonomian. Keadaan ini telah memunculkan pengangguran luas,
khususnya di kalangan kaum muda berpendidikan universitas.
Secara khusus, para pengangguran dari sektor lulusan
akademi-akademi keagamaan, yang kabarnya sekitar 150 ribu orang pada tahun
1992, telah tertarik kepada tokoh-tokoh politik dari kelompok-kelompok
neo-Wahabiyah, yang dikenal pula sebagai kaum Salafiyah atau orang-orang yang
berkeinginan mensucikan syariat dari unsur-unsur tambahan yang terjadi setelah
tiga abad pertama Islam. Kelompok-kelompok ini menuntut keadilan sosial yang
sama seperti yang dituntut oleh kelompok-kelompok Islam di negeri-negeri Arab
lainnya: mereka menginginkan pekerjaan, pembagian kekayaan yang lebih adil, akses
yang lebih baik pada fasilitas kesehatan dan pendidikan, partisipasi politik,
dan pertanggungjawaban pemerintah. Di samping itu, mereka juga menginginkan
pemberlakuan ketat atas hukum-hukum yang mendorong nilai-nilai moral Islam,
misalnya pemisahan laki-laki – perempuan dan kesederhanaan di depan umum,
bersama-sama dengan pemberlakuan-pemberlakuan hukuman yang dinyatakan oleh
al-Quran (hudud) dan perbankan Islam.
Kritik-kritik yang semakin gencar akhirnya mendorong Raja
Fahd untuk mengeluarkan dekrit yang berisi pernyataan diwujudkannya dewan
konsultatif (Majlis Syura) pada tanggal 1 Maret 1992. Pembentukkan dewan
konsultatif ini sebetulnya sudah dijanjikan Raja Ibn Saud (pendiri Kerajaan
Arab) sejak tahun 1932. Dengan pembentukkan dewan ini, Arab Saudi terbebas dari
pemerintahan kerajaan yang tidak pernah memiliki konstitusi tertulis selama 60
tahun, dan sekaligus memulai melangkah ke arah terwujudnya demokrasi. Funsi
dewan tersebut adalah sebagai badan penasihat deawan menteri dan juga
membicarakan peraturan dan kebijakan pemerintah. Bagi rakyat Arab Saudi yang
selama ini terbelenggu dalam system monarki tradisional, hal ini merupakan
angin segar yang membawa system kea rah demokratis.
Selain pembentukan Majelis Syura, juga diadakan pembaruan
terhadap sistem pemilihan raja. Raja tidak lagi dipilih atas dasar senioritas.
Dalam sistem yang baru, raja akan dipilih berdasarkan musyawarah di antara
keluarga raja untuk menentukan siapa yang lebih potensial menjadi raja.
Di samping itu, juga akan dikeluarkan konstitusi tertulis
yang menjelaskan hak-hak warga negara Arab Saudi. Dengan dikeluarkannya
konstitusi tertulis ini, pemerintah tidak lagi memiliki kekuasaan campur tangan
terhadap kehidupan warganya secara mutlak.
Raja Fahd menjanjikan bahwa ketiga hal tersebut akan
berjalan sempurna dalam waktu 6 bulan setelah dikeluarkannya dekrit tersebut,
tetapi ternyata baru dapat dipenuhi setahun kemudian.
Secara eksplisit, tidak hanya masalah seputar keagamaan
yang melanda pemerintahan. Setelah perang Irak-Kwait 1991, itu juga
membangkitkan kebangkitan sentimen dalam kebangkitan oposisi terhadap
absolutisme monarki Saudi di kalangan orang-orang liberal berorientasi Barat,
kaum konservatif agama, serta penganjur HAM dan hak-hak kelompok minoritas
Pada bulan desember 1992, Raja Fahd menunjukkan sikap
tegas terhadap kaum fundamentalis dengan menurunkan tujuh pemimpin agama
tertinggi dari jabatannya sebagai anggota otoritas tertinggi cendikiawan senior
dengan alasan masalah kesehatan. Sementara masyarakat mengaggap tindakan Raja
Fahd ini sebagai salah satu peringgatan bagi mereka yang menghambat pemikiran
Raja Fahd.
D.
Bibliografi
v Redaksi Ensiklopedi Indonesia, Ensiklopedi
Indonesia seri Geogafi (Asia), Jakarta: PT. Ichtiar baru – van Hoeve, 1990.
v Redaksi Ensiklopedi Indonesia, Ensiklopedi
Indonesia Edisi Khusus (suplemen 1996), Jakarta: PT. Ichtiar baru – van
Hoeve,
v Clive Gifford, Ensiklopedia Geografi (Ensiklopedia Geografi Dunia untuk
Pelajar dan Umum), Jakarta: PT. Lentera Abadi, 2006.
v Esposito, Jhon L., Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, Jakarta:
Mizan, 2001.
v Diktat Kuliah SPI kaw. Timur Tengah II.
v http://id.wikipedia.org/wiki/Arab_Saudi diambil pada 31 oktober ’10.
v http://diharjaangga.blogspot.com/2010/05/politik-pemerintahan-arab-saudi.html
diambil pada 31 oktober ’10.
[1] Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokras, cet. III, (Jakarta: PT.
Bumi Aksara, 2008), hlm. 1
[2] Amelia Fauziah, Demokrasi di Timur Tengah, Diktat Kuliah SPI kaw.
Timur Tengah II
[3] Tim Puslit IAIN Syarif Hidayatullah, Pendidikan Kewargaan:
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000),
hlm. 165.
[4] Clive Gifford, Ensiklopedia Geografi (Ensiklopedia
Geografi Dunia untuk Pelajar dan Umum),( Jakarta: PT. Lentera Abadi, 2006), hal. 257.
ini materi makalah zaman kuliah ya kak?
BalasHapushahaha... begitulah..
HapusWhatsApp 085 244 015 689
BalasHapusTerimakasih banyak AKI karna melalui jalan togel ini saya sekarang sudah bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya bahkan saya juga sudah punya warung makan sendiri hi itu semua berkat bantuan AKI JAYA yang telah membarikan angka 4D nya menang 275 jt kepada saya dan ALHAMDULILLAH berhasil,kini saya sangat bangga pada diri saya sendiri karna melalui jalan togel ini saya sudah bisa membahagiakan orang tua saya..jika anda ingin sukses seperti saya hubungi no hp O85-244-015-689 AKI JAYA,angka ritual AKI JAYA meman selalu tepat dan terbukti..silahkan anda buktikan sendiri. 2D 3D 4D 5D 6D