Kemarin saya dengan seorang teman asal
Surabaya berdiskusi mengenai penglokalisiran lokalisasi prostitusi yang
didengungkan oleh Ahok. Namun, bukanlah masalah setuju atau tidak setuju maupun
pro dan kontra yang akan dibicarakan disini. Di sini kita akan sedikit
membicarakan aspek filsafat hukum dalam menjelaskan hukum di tengah masyarakat.
Dalam setiap pengambilan hukum,
terdapat perbedaan antara seorang yang tau hukum dengan seorang yang mengerti
hukum. Bagi seorang yang tau hukum, mungkin mengatakan itu halal atau ini haram
sudah selesai ketika dia menjelaskan hukum tersebut. Tapi bagaimana dengan
seorang yang mengerti hukum?.
Berbeda halnya dengan seorang yang tau
hukum, seorang yang mengerti hukum haruslah menjelaskan dari aspek yang lebih
luas dalam menjabarkan suatu hukum. Misal ketika menjelaskan hukum judi.
Mungkin sudah selesai ketika ia hanya menjelaskan 'judi itu haram hukumnya',
namun bagaimana dampak yang terjadi bagi si penjudi?. "Gua juga tau kalo
judi haram. Elu aja yang sok tau mau ngasih tau Gua", itu mungkin yang
terlintas bagi si penjudi.
Seperti yang kebanyakan terjadi di
tengah masyarakat, dalam
memahami suatu hukum, terkadang kita hanya bisa memahami kulit saja. Padahal
itu hanyalah tampilan luar, belum ke tahap tampilan dalam. Dan itulah yang
terkadang menjadi penyebab besar kesalah-pahaman.
Kembali ke
seorang yang mengerti hukum. Seorang yang mengerti hukum apabila ia sedang
menjelaskan perkara hukum, maka sudah sepatutnya ia tidak menjelaskan dengan
sifat kekakuan (ini haram, itu dosa, dan lain sebagainya), sepatutnya ia
menjelaskan aspek-aspek dasar yang menjadikan/mensifatkan hukum tersebut. Misal
penjelasan masalah hukum judi seperti penjelasan di atas, apabila seorang yang
mengerti hukum ditanya masalah hukum judi, maka sudah sepatutnya ia menjelaskan
terlebih dahulu setiap aspek yang melingkupi judi tersebut seperti dampak
sosial, ekonomi, maupun psikologi. Dan apabila telah terjadi pemahaman terhadap
aspek-aspek tersebut, barulah diberi pemahaman mengenai ketetapan hukum yang
berlaku.
Ingat,
walaupun al-halalu bayyin wal haromu bayyin, masyarakat juga perlu point
penjelas apa, mengapa, dan bagaimana.
"Tau
itu mudah, tapi mengerti itu sulit".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar