Minggu, 03 Mei 2015

Antara Tau Hukum dan Mengerti Hukum


Kemarin saya dengan seorang teman asal Surabaya berdiskusi mengenai penglokalisiran lokalisasi prostitusi yang didengungkan oleh Ahok. Namun, bukanlah masalah setuju atau tidak setuju maupun pro dan kontra yang akan dibicarakan disini. Di sini kita akan sedikit membicarakan aspek filsafat hukum dalam menjelaskan hukum di tengah masyarakat.


Dalam setiap pengambilan hukum, terdapat perbedaan antara seorang yang tau hukum dengan seorang yang mengerti hukum. Bagi seorang yang tau hukum, mungkin mengatakan itu halal atau ini haram sudah selesai ketika dia menjelaskan hukum tersebut. Tapi bagaimana dengan seorang yang mengerti hukum?.

Berbeda halnya dengan seorang yang tau hukum, seorang yang mengerti hukum haruslah menjelaskan dari aspek yang lebih luas dalam menjabarkan suatu hukum. Misal ketika menjelaskan hukum judi. Mungkin sudah selesai ketika ia hanya menjelaskan 'judi itu haram hukumnya', namun bagaimana dampak yang terjadi bagi si penjudi?. "Gua juga tau kalo judi haram. Elu aja yang sok tau mau ngasih tau Gua", itu mungkin yang terlintas bagi si penjudi.

Seperti yang kebanyakan terjadi di tengah masyarakat, dalam memahami suatu hukum, terkadang kita hanya bisa memahami kulit saja. Padahal itu hanyalah tampilan luar, belum ke tahap tampilan dalam. Dan itulah yang terkadang menjadi penyebab besar kesalah-pahaman.

Kembali ke seorang yang mengerti hukum. Seorang yang mengerti hukum apabila ia sedang menjelaskan perkara hukum, maka sudah sepatutnya ia tidak menjelaskan dengan sifat kekakuan (ini haram, itu dosa, dan lain sebagainya), sepatutnya ia menjelaskan aspek-aspek dasar yang menjadikan/mensifatkan hukum tersebut. Misal penjelasan masalah hukum judi seperti penjelasan di atas, apabila seorang yang mengerti hukum ditanya masalah hukum judi, maka sudah sepatutnya ia menjelaskan terlebih dahulu setiap aspek yang melingkupi judi tersebut seperti dampak sosial, ekonomi, maupun psikologi. Dan apabila telah terjadi pemahaman terhadap aspek-aspek tersebut, barulah diberi pemahaman mengenai ketetapan hukum yang berlaku.

Ingat, walaupun al-halalu bayyin wal haromu bayyin, masyarakat juga perlu point penjelas apa, mengapa, dan bagaimana.



"Tau itu mudah, tapi mengerti itu sulit".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar